Karya Milik Bersama Atau Public Domain License

0
Simbol Lisensi Domain Publik

Karya milik bersama atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Public Domain License adalah karya kreatif atau intelektual yang tidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh undang-undang atau hukum yang berlaku. Di Indonesia, hukum mengenai hak cipta suatu karya diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta (UUHC) nomor 28 tahun 2014. Meskipun tidak ditemukan istilah public domain maupun padanan katanya, UUHC dapat dijadikan acuan untuk menentukan karya yang dikategorikan sebagai milik bersama. Dalam upaya mengindonesiakan istilah lisensi domain publik, terkadang disebut juga dengan istilah karya milik bersama, ranah umum, warisan umum, atau karya tanpa hak cipta. Karya yang termasuk dalam kategori ini dianggap sebagai bagian dari warisan budaya di masyarakat. Oleh karena itu, siapa saja boleh menggunakannya tanpa perlu meminta izin.

Pada umumnya, suatu karya akan dinyatakan milik bersama jika:

  1. Masa berlaku hak cipta sudah berakhir,
  2. Pencipta tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya,
  3. Pencipta mendedikasikan ciptaannya untuk umum,
  4. Karya yang diciptakan bukan karya yang dilindungi oleh undang-undang.
  5. Karya tidak memiliki hak cipta

Setiap negara memiliki undang-undang sendiri yang mengatur tentang seberapa lama masa berlaku hak cipta. Di Indonesia, hak cipta terbagi atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral pencipta berlaku tanpa batasan waktu (UUHC No. 28 Tahun 2014 Pasal 57). Sedangkan hak ekonomi pencipta berlaku seumur hidup pencipta, ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia jika hak cipta dipegang oleh perorangan. Sementara hak ekonomi berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan diumumkan atau dipublikasikan jika hak cipta dipegang oleh badan hukum (UUHC No. 28 Tahun 2014 Pasal 58). Hak ekonomi sebuah buku atau karya tulis lainnya berlaku hingga 70 tahun setelah penulis meninggal dunia. Sementara hak ekonomi sebuah buku atau karya tulis lainnya yang dipegang oleh badan hukum seperti penerbit berlaku selama 50 tahun sejak cetakan pertama. Perlu diketahui bahwa gambar sampul, tata letak, dan gambar dalam buku juga memiliki hak ciptanya sendiri.

Ketika suatu karya selesai dibuat dan diumumkan, maka hak cipta secara otomatis jatuh kepada penciptanya (UUHC No. 28 Tahun 2014 Pasal 1). Seorang penulis secara otomatis akan memegang hak cipta atas tulisannya saat tulisan tersebut telah selesai dan diterbitkan baik dalam bentuk buku, selebaran, koran, majalah, atau digital. Seorang penulis tidak perlu mendaftar agar hak ciptanya dapat dilundungi undang-undang. Berbeda dengan hak paten dan hak merek yang harus terlebih dahulu didaftarkan dan dapat diperpanjang masa berlakunya.

Seorang pemegang hak cipta dapat melepaskan hak ciptanya untuk dimiliki oleh umum. Hal ini akan membuat suatu karya menjadi miliki bersama dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa perlu meminta izin meskipun pencipta atau pemegang hak cipta masih hidup.

Karya yang tidak dilindungi oleh undang-undang di Indonesia adalah karya yang termasuk dalam kategori berikut:

(UUHC No. 28 Tahun 2014 Pasal 41)

  1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan
  3. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Sedangkan karya yang tidak memiliki hak cipta adalah karya yang masuk dalam kategori berikut:

(UUHC No. 28 Tahun 2014 Pasal 42)

  1. hasil rapat terbuka lembaga negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.
Lihat juga: